Trenggalek, Metro Jatim;
Wacana pembukaan jalur seleksi CPNS khusus bagi guru PPPK penuh waktu pada tahun 2027 memunculkan harapan sekaligus kecemasan di kalangan pendidik di Kabupaten Trenggalek. Jika aturan batas usia maksimal 35 tahun tetap dipertahankan, dikhawatirkan akan memicu kegaduhan dan kecemburuan sosial di tingkat bawah.
Ketua PGRI Kabupaten Trenggalek, Catur Winarno, menyampaikan bahwa rencana tersebut sejauh ini masih sebatas wacana dan belum menjadi keputusan resmi. Namun, persoalan mendasar sudah terlihat: Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) masih membatasi usia pelamar CPNS di angka 35 tahun. Padahal, mayoritas guru PPPK angkatan pertama kini telah berusia di atas batas tersebut.
"Problemnya adalah UU ASN belum berubah — CPNS itu usia maksimal 35 tahun. Sementara faktanya, teman-teman PPPK angkatan awal mayoritas sekarang usianya sudah di atas itu," ungkap Catur saat diwawancarai, Senin (24/8/2026).
Oleh karena itu, jika pemerintah benar-benar membuka seleksi khusus bagi PPPK, PGRI meminta agar seluruh guru PPPK penuh waktu diberikan kesempatan yang sama tanpa dibatasi usia. Tanpa penyesuaian aturan, kebijakan ini justru berpotensi menimbulkan keresahan baru.
"Kalau ada batas usia 35 tahun, pasti akan ada kesenjangan. Teman-teman secara psikologis pasti terganggu. Maka harapannya, kalau diadakan khusus PPPK penuh waktu, berikan kesempatan yang sama kepada semua," tegasnya.
Catur menegaskan, perubahan ini tentu memerlukan revisi regulasi yang melibatkan berbagai pihak mulai dari kementerian terkait, DPR, Kementerian PAN-RB, hingga BKN. Jika aturan tidak disesuaikan, pelaksanaan seleksi dikhawatirkan bermasalah secara hukum. Ia juga meminta pemerintah pusat tidak terburu-buru menyampaikan pernyataan kebijakan sebelum dilakukan kajian mendalam.
"Mohon dengan hormat, jangan mudah membuat pernyataan jika belum melalui analisa lengkap. Karena itu di bawah pasti akan menimbulkan keresahan luar biasa," pintanya.
Selain soal perubahan status kepegawaian, PGRI Trenggalek juga mengingatkan pemerintah agar tidak melupakan persoalan krusial lain: kekurangan tenaga pengajar yang semakin mendesak. Mengubah status PPPK menjadi PNS tidak menambah jumlah guru, hanya mengubah status kepegawaiannya.
Berdasarkan data Dinas Pendidikan per Juli 2025, kekurangan guru di Trenggalek telah mencapai lebih dari 1.114 orang. Angka tersebut dipastikan terus bertambah setiap tahun seiring bertambahnya guru yang memasuki masa pensiun.
"Kekurangan guru ini jangan sampai terlupakan. Setiap tahun ada yang pensiun, kekurangannya makin banyak. Kita tunggu seleksi pemenuhan kebutuhan guru secepatnya, karena tugas guru tidak bisa ditunda-tunda. (wwn)
