Permohonan Dispensasi Kawin di Trenggalek, Sebagian Besar Beralasan Kehamilan - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Selasa, 08 September 2026

Permohonan Dispensasi Kawin di Trenggalek, Sebagian Besar Beralasan Kehamilan



Trenggalek, Metro Jatim; 

Pengadilan Agama (PA) Trenggalek mencatat ada 20 permohonan dispensasi kawin yang masuk sepanjang semester pertama tahun 2026. Dari sejumlah berkas yang ditangani, cukup banyak yang diajukan karena calon pengantin perempuan sudah berada dalam kondisi hamil mulai dari usia kandungan tiga bulan, tujuh bulan, bahkan ada yang sudah mencapai sembilan bulan.

 

Kepala Humas PA Trenggalek, H. Toif, menjelaskan bahwa keputusan memberikan izin tersebut bukan berarti membenarkan atau meloloskan perkawinan di bawah umur begitu saja. Di balik keputusan itu ada pertimbangan mendalam demi perlindungan hukum bagi janin yang sudah ada di dalam kandungan.

 

“Banyak yang datang mengaku belum hamil, padahal kenyataannya sudah ada yang baru beberapa bulan, ada yang hampir melahirkan,” ungkap H. Toif.

 

Dalam menilai setiap perkara, Majelis Hakim melihat dua hal utama: pertama, kenyataan bahwa kehamilan sudah terjadi, yang secara alami menunjukkan kemampuan biologis calon ibu; kedua, kesiapan calon suami apakah sudah bekerja, berpenghasilan, dan mampu memikul tanggung jawab hidup berkeluarga.

 

Satu aturan tegas yang selalu dipegang: laki-laki yang akan menikah haruslah orang yang benar-benar menghamili perempuan tersebut. Jika ayah kandung janin adalah orang lain, maka permohonan dispensasi tidak dapat dikabulkan secara hukum.

 

“Tujuannya jelas: memberi kedudukan hukum yang sah bagi anak yang akan lahir, sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran hukum lebih lanjut. Ini bukan izin bebas menikah kapan saja, melainkan jalan tengah demi menjaga hak perlindungan anak yang sudah ada,” tegasnya.

 

Lebih jauh, H. Toif menyoroti pengaruh besar perkembangan zaman dan gawai pintar di kalangan remaja. Penggunaan ponsel yang leluasa tanpa arahan orang tua atau lingkungan ternyata ikut mempercepat kedewasaan dini yang belum siap secara mental maupun sosial.

 

“Dampak ponsel saat ini sangat besar terhadap pola pikir dan perilaku anak-anak. Tanpa pendampingan, mereka mendapat banyak informasi yang belum waktunya dipahami, lalu terjebak dalam situasi yang memaksa mereka harus ‘dewasa’ sebelum waktunya harus menikah, harus bertanggung jawab, padahal mereka sendiri masih butuh bimbingan,” ujarnya.

 

Kondisi ini menjadikan mereka seolah dipaksa melompat ke tahap kehidupan berkeluarga, padahal seharusnya masih berfokus pada pendidikan dan masa depan.

 

Untuk memutus rantai masalah ini, PA Trenggalek mendorong penyuluhan hukum yang masif dan berkelanjutan. Penanganan tidak bisa hanya dibebankan kepada pengadilan saja, melainkan harus melibatkan banyak pihak: sekolah, Kementerian Agama, tokoh masyarakat, hingga lingkungan pondok pesantren.

 

“Perlu kesadaran bersama. Mulai dari pengawasan penggunaan gawai, pengisian kegiatan positif, hingga pemahaman hukum tentang batas usia meniwwn semua harus berjalan beriringan. Supaya ke depannya jumlah kasus seperti ini bisa berkurang, dan anak-anak bisa tumbuh sesuai porsinya. (wwn)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini