Tagihan Rp15 Juta Bebas Sepenuhnya: Komisi IV DPRD Trenggalek Bantu Ringankan Beban Rusmini - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Senin, 14 September 2026

Tagihan Rp15 Juta Bebas Sepenuhnya: Komisi IV DPRD Trenggalek Bantu Ringankan Beban Rusmini



Trenggalek, Metro Jatim; 

Keprihatinan dan langkah cepat Komisi IV DPRD Kabupaten Trenggalek akhirnya membawa kabar gembira bagi Rusmini, warga Desa Sumberdadi yang sempat terbebani tagihan perawatan rumah sakit sebesar Rp15 juta usai suaminya meninggal dunia. Berkat dukungan serta aturan yang ada, seluruh kewajiban biaya tersebut kini resmi dibebaskan sepenuhnya.

 

Keputusan ini merujuk pada Peraturan Bupati Nomor 50, yang mengatur hak warga kurang mampu untuk mengajukan keberatan atas tagihan pelayanan kesehatan—bisa dikurangi jumlahnya, bahkan dibebaskan sepenuhnya jika syarat terpenuhi. Hal ini dijelaskan langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarodin, saat dikonfirmasi Senin, 14 September 2026.

 

“Karena pasien tercatat sebagai pasien umum dan muncul biaya besar, jalur paling tepat adalah menggunakan Perbup Nomor 50 ini. Keluarga tinggal ajukan surat keberatan, dan setelah diproses, rumah sakit setuju membebaskan seluruh tagihan Rp15 juta itu 100 persen,” ujar Sukarodin.

 

Awalnya biaya tersebut direncanakan ditanggung melalui bantuan Baznas maupun Dinas Kesehatan, namun berkat aturan yang ada, pembebasan langsung menjadi solusi yang lebih tepat dan tuntas.

 

Namun beban Rusmini belum selesai sepenuhnya. Di tengah duka, ia masih harus mengasuh dua cucu sendirian, sementara rumah tempat tinggalnya pun sedang dijaminkan ke bank. Menyadari beratnya kehidupan yang dijalani, Sukarodin bergerak lebih jauh lagi. Ia meminta Baznas rutin menyalurkan bantuan sembako setiap bulan, sekaligus berupaya mencari jalan agar Rusmini perlahan bisa mandiri dan tidak terus bergantung pada bantuan.

 

Dari kasus ini, politisi senior PKB itu juga menarik pelajaran penting: data warga miskin di Kabupaten Trenggalek harus diperbaiki dan dipastikan benar-benar sesuai kondisi nyata di lapangan. Tujuannya agar warga yang benar-benar membutuhkan perlindungan terutama soal akses kesehatan bisa terjamin tanpa harus menanggung risiko biaya besar saat jatuh sakit.

 

“Orang miskin kalau sakit tidak bisa bekerja, bagaimana bisa membayar biaya pengobatan? Data harus rapi, agar perlindungan tepat sasaran,” tegasnya.

 

Pihaknya juga menyatakan akan segera menindaklanjuti lewat pembahasan resmi, mulai dari pembenahan data kesejahteraan warga hingga evaluasi sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat, agar kisah serupa tidak lagi berulang di kemudian hari.(Wwn) 

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini