Satuan Resmod Polres Lumajang Gelar Rekonstruksi Kasus Pemerkosaan Gadis Umur 18 Tahun - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Kamis, 03 Januari 2019

Satuan Resmod Polres Lumajang Gelar Rekonstruksi Kasus Pemerkosaan Gadis Umur 18 Tahun


Lumajang, Metro Jatim;

Satuan Resmob Polres Lumajang gelar rekonstruksi aksi bejat pemerkosaan terhadap gadis Kunir yang masih berumur 18 tahun. 

Gelar rekonstruksi ini diadakan di TKP dan dipimpin langsung  oleh Kapolres Lumajang  AKBP. DR. Arsal Sahban SIK, Kapolres Lumajang.

"Kami  lakukan   rekonstruksi ini  di tempat pemerkosaan dan dilakukan oleh para pelaku," ujar Arsal Sahban, Rabu (02/01/2019).

Disaat rekonstruksi, aksi bejat dilakukan oleh para pelaku yang sedang mabuk karena meminum minuman  miras oplosan. Pelaku juga memaksa korban untuk minum jugak yaitu  miras oplosan sehingga mudah melakukan aksi bejatnya yaitu  pemerkosaan.

"Keempat pelaku terlebih dahulu minum  pesta miras dulu di bawah jembatan Selowangi dan korban juga dipaksa," jelas Kapolres.

Saat  rekonstruksi reka adegan, dari empat pelaku tiga orang yang melakukan perkosaan dan satu pelaku hanya memegangi korban. Setelah melakukan aksi bejatnya, korban kemudian diantar kerumah korban oleh pelaku.

"Dari keempat pelaku ini, Tiga yang melakukan  pemerkosaan sedangkan satu pelaku hanya memegangi saja," pungkasnya.


"Para tersangka kini menjalani pemeriksaan di polres Lumajang, dan di ancam hukuman minimal 5th, dan maksimal 15th." Imbuhnya.

Reporter : Abd Halim, S.P.

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini