Komisi I, Hearing Musyawarah Sengketa Pilkades - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Senin, 25 Maret 2019

Komisi I, Hearing Musyawarah Sengketa Pilkades


Trenggalek, Metro Jatim;

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Trenggalek Hearing guna memfasilitasi sengketa Pilkades Karanggandu Kecamatan Watulimo dan Jatiprahu Kecamatan Karangan, di Aula Gedung DPRD Kabupaten Trenggalek Senin (25/03/2019).

Hearing sengketa Pilkades di Aula Gedung DPRD Kabupaten Trenggalek di hadiri, Plt Kepala Dinas PMD, Calon Kades pengugat dari Desa Karanggandu Kecamatan Watulimo dan warga, Camat Watulimo, Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek, Satpol-PP, dan BPD Karanggandu.

Menurut Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek Samsuri, Panitia Pilkades tidak bisa memfasilitasi Musyawarah untuk mufakat terkait sengketa Pilkades Karanggandu sehingga pengugat harus menempuh PTUN, ungkapnya.

Kemudian masih menurutnya, biarkan proses pelantikan berjalan serta bagi yang bersengketa silahkan mengajukan PTUN biar ada kekuatan hukum tetap nantinya, lanjutnya.

Selanjutnya Agus BPD Desa Karanggandu Kecamatan Watulimo meminta terhadap Plt Kepala Dinas PMD, sudah sejauh mana dalam menindaklanjuti permasalahan Pilkades Desa Karanggandu karena dalam laporan di tulis bahwa Pilkades berjalan dengan tertip dan aman, ungkapnya.

Masih menurutnya, Pilkades Karanggandu Kecamatan Watulimo sementara sudah jelas terjadi sengketa, sedangkan Pilkades di Kabupaten lain ada yang tidak dilantik karena terjadi sengketa lanjutnya.

Joko Wasono Plt Kepala Dinas PMD Kabupaten Trenggalek menjelaskan, proses pelantikan tetap akan dilaksanakan namun nanti tetap apabila dalam Keputusan PTUN pengugat menang maka Cakades terpilih harus rela mundur dari jabatannya, tuturnya. (Hrd/Sum) 

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini