Bawaslu Tertibkan APK Masa Hari Tenang - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Senin, 15 April 2019

Bawaslu Tertibkan APK Masa Hari Tenang



Trenggalek, Metro Jatim;
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek memasuki hari tenang  tertipkan Alat Peraga Kampanye bersama Satpol-PP dan Polres Trenggalek di Wilayah Kabupaten Trenggalek, Senin 15/4/2019. Selanjutnya, penertiban APK di mulai dari kantor Bawaslu Jalan Kanjeng Jimat, Santren, Rejowinangun, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur 66317. Penyisiran dilakukan di berbagai tempat wilayah Kecamatan Trenggalek, kecamatan Karangan, Kecamatan Tugu serta seluruh Kecamatan se Kabupaten Trenggalek. 


Kemudian, koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Trenggalek Farid Wajdi, S.H menuturkan sebelum dilakukan penindakan terhadap APK, Bawaslu sudah surat himbauan kepada seluruh jajaran partai politik dan panwas tingkat kecamatan untuk melakukan penindakan terhadap APK yang masih terpasang ketika memasuki masa tenang.


Dia menambahkan, "Berdasarkan pasal 34 ayat (8) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 tahun 2018 tentang perubahan kedua atau Peraturan KPU nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye Pemilihan Umum Alat Peraga Kampanye Harus Di Turunkan atau di serahkan oleh peserta pemilu paling lambat 1(satu) hari sebelum pemungutan suara," imbuhnya. 


Selanjutnya, Kasi Trantib Satpol PP Trenggalek Wasito menyampaikan bahwa penertiban ini dilakukan karena sebelumnya pihak Satpol PP telah menerima surat dari Bawaslu tentang upaya penertiban APK yang masih terpasang. Lalu seluruh APK yang telah ditertibkan, nantinya akan diserahkan ke kantor Bawaslu Trenggalek. peran Satpol PP sendiri hanya sebatas membantu melakukan pencopotan terhadap APK yang masih terpasang. (hrd)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini