Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Termin 1 Tahun Anggaran 2021 Desa Ngampel Berlangsung Tertib Ditengah Pemberlakuan Peraturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Senin, 01 Maret 2021

Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Termin 1 Tahun Anggaran 2021 Desa Ngampel Berlangsung Tertib Ditengah Pemberlakuan Peraturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.



Madiun, Metro Jatim;

Ditengah mewabah Pandemi  Corona Virus Deasea (Covid-19) dan ketatnya Pemberlakuan Peraturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, di balai Desa Ngampel  Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun telah berlangsung penyaluran  Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Termin 1 bulan Januari yang disalurkan pada Bulan Pebruari Tahun 2021 sebesar Rp 300.000,-  melalui Bank Jatim untuk 94 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) desa setempat berlangsung  sangat tertib, Rabu (17/02/2021).


Dengan pengawasan dan pengawalan ketat oleh Kepala Desa Ngampel Afrius Tri Nugroho, S.T. didampingi Bhabin Kamtibmas dan Babinsa setempat. Sangat terlihat jelas prosesi penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Termin 1 sudah sesuai dengan  aturan Protokol Kesehatan (PROKES) Covid-19 yaitu dengan memakai masker, menjaga jarak aman dengan menempati tempat duduk yang telah diatur oleh panitia dan mencuci tangan memakai sabun pada tempat yang sudah disediakan bahkan tidak sedikit masyarakat yang membawa handsanitizer sendiri sebagai bentuk disiplin dan kesadaran diri.


Masih terdapatnya dana bantuan yang dikucurkan oleh pemerintah bagi warga masyarakat yang terdampak Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dalam bentuk bantuan tunai, khususnya bagi warga Desa Ngampel hal ini sedikitnya dapat membantu meringankan beban ekonomi sehari-hari.


Apalagi saat ini seluruh warga masyarakat Desa Ngampel tengah melaksanakan Peraturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro (PPKMM) untuk mencegah penyebaran Covid-19, dimana inti peraturan itu adalah pembatasan Mobilisasi masyarakat sehingga bantuan tersebut sangatlah tepat dan bermanfaat.


Ketika dikonfirmasi oleh Awak Media Metro Jatim dikantornya, Kepala Desa Ngampel Afrius Tri Nugroho, S.T. mengatakan, "Semua Keluarga Penerima Manfaat BLT-DD Termin satu ini adalah sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Dinas Sosial ditingkat kabupaten maupun di kemensos pusat dan tidak terdaftar sebagai penerima Bantuan Sosial (Bansos) pemerintah yang lainnya, artinya tidak terdaftar ganda," tuturnya.


"Semoga dengan adanya bantuan sosial ini masyarakatnya dapat sedikit terbantu diringankan beban ekonominya akibat Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dan mudah mudahan wabah ini segera berakhir sehingga kehidupan bisa normal kembali," tutupnya. (S. Ismantono)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini