Trenggalek, Metro Jatim;
Usulan agar syarat pendidikan minimal calon kepala desa dinaikkan dari lulusan SMP menjadi SMA atau sederajat akhirnya tidak masuk ke dalam draf akhir Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Trenggalek. Keputusan ini diambil setelah pembahasan mendalam antara Panitia Khusus DPRD bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Trenggalek.
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menjelaskan bahwa penolakan ini sama sekali bukan mengabaikan masukan yang disampaikan Aliansi Solidaritas Elemen Pantau Perda Trenggalek (Aliansi Senter). Justru, seluruh pihak telah mendalami berbagai ketentuan hukum yang berlaku sebelum mengambil keputusan bersama.
“Kami mohon maaf belum bisa mengakomodasi usulan tersebut. Bukan karena tidak penting, melainkan karena ada batasan tegas yang diatur undang-undang,” ujar Doding.
Poin utama perbedaan pandangan terletak pada pemahaman soal ruang kewenangan daerah. Aliansi Senter meyakini Pemkab maupun DPRD masih memiliki peluang menaikkan syarat itu lewat konsep kebijakan hukum terbuka atau open legal policy. Namun DPRD punya pandangan berbeda soal siapa yang memegang kewenangan itu.
Menurut Doding, kewenangan untuk menetapkan atau mengubah norma dasar seperti syarat pendidikan calon kepala desa secara mutlak berada di tangan DPR RI beserta Presiden. Konsep open legal policy adalah wewenang untuk menyusun, mengubah, hingga menetapkan aturan pokok dalam undang-undang dan itu tidak dimiliki oleh pemerintah maupun dewan di tingkat kabupaten.
“Kalau mau mengubah ketentuan di Pasal 33 huruf D Undang-Undang Desa, satu-satunya yang berhak adalah pembuat undang-undang di tingkat pusat. Daerah tidak boleh melompati atau mengganti ketentuan pokok yang sudah ditetapkan nasional,” tegasnya.
Meski tidak bisa mengubah batas jenjang pendidikan, Doding menegaskan daerah tetap punya instrumen hukum sah untuk menyempurnakan persyaratan, yaitu lewat kewenangan diskresi. Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, maupun UU Nomor 30 Tahun 2014, daerah boleh menyusun aturan pelengkap yang belum dijabarkan secara rinci dalam undang-undang.
Bedanya, kewenangan ini hanya berfungsi memperjelas, melengkapi, atau mengatur hal teknis pelaksanaan bukan mengubah isi pokok aturan.
“Misalnya: cara memastikan keaslian ijazah, syarat apa saja yang dianggap setara dengan jenjang tertentu, prosedur pengesahan dokumen, atau syarat administrasi tambahan saat pendaftaran. Itu semua boleh kami susun lebih rinci,” jelas Doding.
Kenaikan batas minimal pendidikan menjadi SMA, lanjutnya, sudah menyentuh perubahan norma dasar — bukan sekadar aturan pelengkap. Oleh sebab itu, langkah itu tidak bisa dilakukan lewat Peraturan Daerah Kabupaten.
Penyusunan Perda Pilkades Trenggalek pun belum berhenti di sini. Draf akhir yang sudah disepakati kini sudah dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menjalani tahap fasilitasi sekaligus penilaian kesesuaian hukum.
DPRD Trenggalek menunggu tanggapan, saran, maupun catatan resmi dari Gubernur Jawa Timur. Begitu berkas kembali dengan hasil evaluasi, rancangan ini akan segera dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan menjadi peraturan daerah yang sah. (wwn)
